Palsukan Surat Klarifikasi Kepala BPN Medan, Oknum Advokat Diadili

surat kepala BPN Medan

topmetro.news – Perkara dugaan pemalsuan melibatkan oknum advokat asal Medan, Afrizon SH MH bersama Tengku Alawuddin Taufiq (58) dan Tengku Isywari (berkas penuntutan terpisah), mulai disidangkan di PN Medan. Mereka didakwa memalsukan surat Kepala BPN Medan Musriadi SH MKn MHum.

Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban SH sempat menskorsing persidangan. Pasalnya, tim penasihat hukum (PH) Afrizon dan Tengku Alawuddin Taufiq belum menerima fotokopi surat dakwaan penuntut umum. Materi dakwaan akhirnya dibacakan secara terpisah oleh Sarona Silalahi SH atas nama terdakwa Afrizon. Dilanjutkan Asni Zahara Hasibuan SH atas nama terdakwa Tengku Alawuddin Taufiq.

Isi Surat Kepala BPN Medan

Advokat terkenal asal Medan tersebut dijerat dakwaan pertama, pidana Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Penuntut umum dalam dakwaannya menguraikan, Surat BPN Medan Nomor: 589/12.71-300/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang ditandatangani Musriadi perihal jawaban atas surat susulan permohonan penjelasan dan klarifikasi dari Drs Tengku Azan Khan MSc, selaku zuriat/keturunan dari Sultan Ma’mun Al–Rasyid Perkasa Alamsyah, Sultan Deli ke-9, melalui kuasa hukumnya terdakwa Afrizon terhadap ‘nasib’ 5 Grant Sultan yakni Nomor 254 hingga 259.

Isi sebenarnya surat Kepala BPN Medan tersebut adalah: Sehubungan dengan surat Saudara tanggal April 2016 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa permohonan Saudara belum dapat kami tindak lanjuti, karena saudara tidak melampirkan fotocopy Grant Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 yang dilegalisir. Sebaiknya saudara membawa asli Grant tersebut di atas untuk dapat dicocokkan dengan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Medan.

Namun isinya diubah/dipalsukan terdakwa Afrizon menjadi: Sehubungan dengan surat Saudara pada April 2016 sesuai dengan Tanda Terima dari BPN Kota Medan dengan Agenda No. 1995 Tertanggal 01 Juni 2016 sebagaimana perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa setelah diteliti dan dicocokkan dengan data yang ada, maka sejumlah Grant Sultan antara lain: Nomor 254, 255, 256, 258 dan 259 memang telah terdaftar pada data BPN Kota Medan.

Teken Kuasa

Bermula dari belum ditanggapinya surat permohonan klarifikasi T Azan Khan MSc kepada Kepala BPN Kota Medan, selaku keturunan Sultan Deli ke-9, saksi T Azan selaku pihak I memberikan kuasa kepada terdakwa Afrizon SH MH. Sedangkan Tengku Isywari, selaku pemegang kuasa sebagian ahli waris Tengku M Dalik dan Tengku Maimunah (pihak II).

Tengku Awaluddin Taufiq, selaku penerima kuasa dari para ahli waris Tengku Muhammad Dalik dan Tengku Maimunah dari keluarga dan ahli waris Tengku Amiruddin, Tengku Iziddin, dan Tengku Kamiluddin. Ketiganya mendapat porsi dari pembagian waris sebagian para ahli waris Tengku Muhammad Dalik dan Tengku Maimunah (pihak III).

Gugatan Tol Medan-Binjai

Surat permohonan klarifikasi susulan dari ketiga pihak tersebut melalui kuasanya terdakwa Afrizon kemudian dijawab. Namun jawaban surat Kepala BPN Medan diubah/dipalsukan. Seolah kelima Grant Sultan terdaftar di BPN Kota Medan.

Surat tersebut juga dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sejumlah instansi terkait. Ketiga pihak yang masih keturunan Sultan Deli ke-9 seolah pihak berhak mendapatkan ganti rugi yang terkena proyek Tol Medan-Binjai.

Ketika itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c/q Dirjen Bina Marga c/q Satker Inventarisasi dan Pengadaan Lahan c/q Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Medan-Binjai (tergugat I), Kantor Kementerian Agraria dan BPN Pusat c/q BPN Wilayah Sumut selaku Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai (tergugat II).

Sedangkan Kantor Kementerian Agraria dan BPN Pusat c/q BPN Wilayah Sumut c/q BPN Kota Medan selaku pihak yang menginventarisasi tanah untuk kepentingan umum (tergugat III. Walikota Medan c/q Camat Medan Deli c/q Lurah Kelurahan Tanjung Mulia Hilir sebagai turut tergugat I.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment